Kata Sambutan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum akan selalu melakukan updating content agar dapat semaksimal mungkin memberikan informasi hukum secara gratis kepada semua kalangan masyarakat dan akses khusus bagi semua anggota jaringan.
Harapan kami dengan adanya jaringan ini, kami dapat memberikan sumbangsih berupa informasi mengenai perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah yang berlaku, sehingga tercipta suatu wahana komunikasi antara Pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyarakat selaku Pihak yang terkena kebijakan, sekaligus dapat menampung aspirasi masyarakat dalam menyikapi kebijakan yang telah diambil Pemerintah. Saran positif dari masyarakat tetap dibuka untuk menuju masyarakat sadar hukum di Kabupaten Pacitan. Semoga Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) Kabupaten Pacitan tetap eksis dan berfungsi maksimal dan mampu memberikan kontribusi informasi hukum secara nasional.Kepala Bagian Hukum
KUKUH SUTIARTO, SH