BUPATI PACITAN
PROVINSI JAWA TIMUR
RANCANGAN PERATURAN BUPATI PACITAN
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
DI KABUPATEN PACITAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI PACITAN,
Menimbang |
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Pacitan. |
Mengingat |
:
|
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan |
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KABUPATEN PACITAN. |